Sebuah tindakan tegas diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Provinsi Yogyakarta terhadap wisatawan yang berkunjung ke daerahnya menjelang libur akhir tahun.
Setiap pelancong diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, termasuk membawa hasil rapid test atau uji swab negatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti seperti dilansir dari Antara, Sabtu (19/12/2020).
“Kami akan melakukan semacam sampling, misalnya saat ada kerumunan. Jangan kaget kalau nanti ada petugas yang datang dan menanyakan berasal dari daerah mana serta meminta menunjukkan identitas kesehatan,” kata Haryadi.
Adapun identitas kesehatan yang dimaksud adalah hasil nonreaktif untuk rapid test atau hasil negatif dari uji usap (swab).
“Wisatawan harus mampu memastikan kondisi kesehatannya saat berkunjung ke Yogyakarta. Caranya, tentu saja membawa hasil rapid test atau uji swab,” sambungnya.
Dikatakan bahwa wisatawan bisa menyimpan hasil rapid test atau uji swab tersebut secara digital atau dalam bentuk foto yang disimpan di smartphone.
Kendati demikian, diingatkan bahwa hasil tes yang ditunjukkan wisatawan memiliki masa berlaku sehingga tidak boleh menunjukkan yang sudah kadaluwarsa.
Pemeriksaan identitas kesehatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 selama libur akhir tahun.