Kementerian Kelautan dan Perikanan: Kepuluan Widi Tidak Boleh Diperjualbelikan

- Selasa, 6 Desember 2022 | 11:55 WIB
Pemandangan keindahan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. (Dok. Kabupaten Halmahera Selatan)
Pemandangan keindahan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. (Dok. Kabupaten Halmahera Selatan)

Kabar Kepulauan Widi di Maluku Utara akan dilelang, mendapatkan beragam respons dari sejumlah pihak. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun memberikan tanggapannya.

Menurut KKP, pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi yakni PT Leadership Islands Indonesia (LII), belum dapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, dikutip dari Antara, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Waduh! Kepulauan Widi di Maluku Utara Dilelang?

Perlu diketahui, PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat, ketika akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir, maupun pulau-pulau kecil.

Victor menerangkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL), dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA), wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, pelaku usaha harus mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," katanya.

Victor menegaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut, pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang.

Hal itu sebagaimana tertulis pada situs lelang asing, Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” kata Victor dengan nada tegas.

Baca Juga: Tolak Kepulauan Widi Dijual, TNI Kibarkan Bendera Merah Putih di Pinggir Pantai

Victor menambahkan, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

“Prinsipnya, hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X