Ciptakan SDM Kompeten, Garda Depan Kereta Api Wajib Sertifikasi

- Kamis, 23 Februari 2023 | 16:12 WIB
Potret petugas KAI dalam memantau jalur KAI (Dok. KAI)
Potret petugas KAI dalam memantau jalur KAI (Dok. KAI)

Memberikan pelayanan yg terbaik bagi pelanggan adalh hal yg mutlak di lakukan oleh KAI.

Untuk mewujudkan Nilai tersebut keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang andal dan profesional menjadi salah satu unsur  penting. Karenanya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan berbagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas SDM-nya.

Satu caranya, melalui sertifikasi bagi pegawai garda depan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Baca juga: PT KAI Siapkan 736.406 Tiket untuk Libur Nataru, Penumpang Diprediksi Naik 3 Kali Lipat

Beberapa profesi seperti masinis, asisten masinis, pengatur perjalanan kereta api (PPKA), pemeriksa dan perawatan sarana kereta api, pemeriksa dan perawatan prasarana kereta api, serta petugas penjaga jalan lintasan wajib disertifikasi sebelum menjalankan tugasnya.

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, pemberian sertifikasi tersebut menjadi sebuah standar kompetensi. Jadi, para pegawai yang menjadi garda depan kereta api tersebut wajib mengantongi sertifikat kecakapan.

"Pegawai yang bekerja di bidang pekerjaan tersebut wajib sudah sertifikasi. Apabila belum atau tidak memiliki sertifikat kecakapan, maka tidak diizinkan melaksanakaan jenis pekerjaan itu. Pegawai yang telah tersertifikasi dan dianggap kompeten untuk berdinas akan memiliki tanda pengenal (smart card) yang dikeluarkan oleh DJKA," tutur Joni.

Sertifikat kecakapan memiliki masa berlaku selama empat tahun, tergantung pada posisi pegawai dimaksud, menyesuaikan dengan jabatan yang kompetensinya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

-
Potret petugas KAI dalam memantau dan memeriksa mesin kereta api. (Dok. KAI)

Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa sertifikasi diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan pelatihan SDM Perkeretaapian dapat dilakukan oleh badan hukum atau lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari kementerian.

"Mereka yang mendapat sertifikat, sebelumnya telah menyelesaikan serangkaian proses pendidikan keahlian di bidang pekerjaan masing-masing," jelas Joni.

KAI rutin melakukan sertifikasi kepada para pegawainya yang berdinas di beberapa profesi yang telah disebutkan di atas. Hingga 2 Januari 2023, kata Joni, sekitar 10.420 pegawai telah tersertifikasi dan siap menjalankan tugas kedinasannya.

Sertifikasi kecakapan sangat diperlukan karena merupakan suatu pengakuan terhadap pegawai yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api 2 Jam Sebelum Keberangkatan Bisa Lebih Murah Loh!

Dengan demikian maka pegawai yang telah telah tersertifikasi tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Kewajiban sertifikasi ini juga menjadi salah satu upaya KAI terhadap pengendalian risiko kecelakaan perjalanan kereta api yang disebabkan oleh faktor human error.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X