Sempat Kontroversi, Ini 5 Fakta Masjid Al-Safar Rancangan Ridwan Kamil

- Sabtu, 30 November 2019 | 11:13 WIB
Instagram/khemalm
Instagram/khemalm

Masjid Al-Safar yang berada di rest area KM 88 Tol Cipularang, Bandung, Jawa Barat sempat menjadi kontroversi karena desain mihrab yang dianggap mirip simbol iluminati.

Seperti diketahui, Masjid Al-Safar didesain oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Masjid ini memiliki luas yang mencapai 6.000 meter persegi dan dapat berkapasitas 1.200 jamaah.

Sebenarnya, Ridwan Kamil sendiri terinspirasi dari topi adat Sunda dalam mendesain mihrab atau pun bangunan masjid secara keseluruhan. Namun sayangnya, desain itu disalahartikan dan dianggap memiliki makna lain.

-
Instagram/bobho10

Terlepas dari kontroversi yang ada, berikut 5 fakta mengenai Masjid Al-Safar yang #KAMUHARUSTAU.

Sebuah ikon di rest area

Karena desain bangunan masjid yang terbilang cukup unik, maka Masjid Al-Safar diharapkan dapat menjadi bangunan ikon di kawasan rest area KM 88 B Tol Cipularang. Karena sesuai dengan namanya, Al-safar yang berarti adalah perjalanan.

Folding arsitektur

Islam mengenal seni, namun seni dalam Islam tidak memperlihatkan bentuk makhluk hidup. Seni itu bisa dikembangkan dengan rumus geometri. Untuk masjid ini, metode yang digunakan adalah teori lipat folding arsitektur untuk mengembangkan geometri-geometri baru.

Masjid terbesar di rest area

Setelah diresmikan oleh Jasa Marga, Masjid Al-Safar menjadi bangunan masjid terbesar di rest area tol se-Indonesia.

Simbol iluminati

Bentuk segitiga pada bagian desain mihrab masjid dinilai mirip dengan 'all seeing eye' atau mata satu yang identik dengan simbol iluminati. Padahal, desain tersebut terinspirasi dari topi tradisional sunda.

Karya dari Ridwan Kamil

Masjid Al-Safar didesain oleh Ridwan Kamil, yang merupakan ahli bidang arsitektur lulusan Magister of Urban Design di University of California, Berkeley, AS.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X