Hore! Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Ini Syarat Penerimanya

- Jumat, 30 September 2022 | 09:35 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia (ppid.semarangkota.go.id)
Ilustrasi paspor Indonesia (ppid.semarangkota.go.id)

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memutuskan memperpanjang masa berlaku paspor yang awalnya berlaku hanya 5 tahun kini jadi 10 tahun.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat  Perjalanan Laksana Paspor.

Baca juga: Cerita WNI Nekat Nyebrang dari Malaysia ke Thailand Pakai Bus, Ada Drama Paspor Ditahan!

Dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tertulis kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dala Pasal 2 dan Pasal 3.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," bunyi pasal 2A, dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam poin dua Pasal 2 A dijelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Baca juga: Meninggalnya Ratu Elizabeth Bikin Warga Inggris Khawatir Soal Paspor Mereka, Kenapa?

Sementara itu, pada poin empat dijelaskan bahwa masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh lebih batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.

Berikut ini syarat dalam pembuatan paspor biasa:

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X