Antisipasi Penyebaran Corona, Negara di Asia Kompak Batasi Pengunjung

- Rabu, 4 Maret 2020 | 17:52 WIB
Jakarta, Indonesia (Unsplash.com)
Jakarta, Indonesia (Unsplash.com)

Virus corona atau Covid-19 sejauh ini telah menjangkiti 76 negara. Dasi sebanyak 92.860 kasus, lebih dari 3.000 orang dinyatakan meninggal akibat virus ini.

Virus yang menyerang sistem pernapasan ini pun membuat sejumlah negara mengeluarkan aturan khusus untuk para penumpang pesawat yang akan memasuki negara mereka. Tak terkecuali negara-negara Asia yang relatif dekat dengan Tiongkok, tempat virus ini bermula.

Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan oleh organisasi internasional Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA), inilah negara-negara di Asia yang memberlakukan pembatasan pengunjung.

-
Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Indonesia (freepik)

1. Indonesia

Penumpang dan awak pesawat yang pernah mengunjungi Tiongkok dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan transit atau masuk ke Indonesia. Aturan ini tidak berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia.

-
Salah satu sudut kota Hong Kong (Unsplah.com)

2. Hong Kong

Hong Kong melarang masuk penumpang yang tinggal atau pernah mengunjungi Provinsi Hubei di Tiongkok dalam 14 hari terakhir. Tapi aturan ini tidak berlaku untuk pemilik paspor Hong Kong dan yang bertempat tinggal di Hong Kong.

Penumpang yang pernah berkunjung ke Tiongkok, Korea, Iran, atau wilayah Emilia-Romagna, Lombardy dan Veneto di Italia termasuk Bologna , Milan, Venesia, dan Verona dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan masuk Hong Kong. Kecuali mereka adalah WN Hong Kong atau bertempat tinggal di Hong Kong, mereka wajib dikarantina selama 14 hari setelah mengunjungi negara yang disebutkan di atas.

-
Chiang Kai-Shek Memorial Hall, Zhongshan South Road, Zhongzheng District, Taipei City, Taiwan (Unsplash.com)

3. Taipei

Warga negara Tiongkok tidak diizinkan masuk atau transit di Taipei, kecuali istri atau suami mereka berasal dari Taipei. Penumpang yang pernah ke Tiongkok, Hong Kong, dan Makau dalam 14 hari terakhir juga dilarang masuk. Penumpang yang baru tiba dari Iran, Italia, atau Korea harus dikarantina selama 14 hari.

-
Taj Mahal, India (Unsplash.com)

4. India

Visa dan e-visa yang dikeluarkan sejak 5 Februari 2020 untuk WN Tiongkok tidak berlaku. Penumpang yang pernah mengunjungi Tiongkok sejak atau setelah 15 Januari 2020 juga tidak diizinkan masuk India. Selain itu, WN Jepang dan Korea tidak lagi mendapatkan visa on arrival.

-
Chureito Pagoda, Fujiyoshida-shi, Jepang (Unsplash.com)

5. Jepang

Penumpang yang pernah ke Provinsi Hubei dan Zhejiang di Tiongkok dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan masuk Jepang. Aturan ini tidak berlaku untuk WN Jepang dan orang-orang yang memiliki pasangan atau anak berkewarganegaraan Jepang.

Selain itu, penumpang yang pernah ke Cheongdo County dan Daegu di Korea dalam 14 hari terakhir juga dilarang masuk Jepang. WN Tiongkok yang datang dengan paspor yang diterbitkan di Provinsi Hubei dan Zhejiang juga dilarang masuk.

-
Deretan rumah tradisional di Seoul, Korea Selatan (Unsplash.com)

6. Korea Selatan

Pengunjung yang pernah bepergian ke Provinsi Hubei dalam 14 terakhir dilarang transit dan masuk ke Korea Selatan. Begitu juga dengan warga negara Tiongkok yang paspornya diterbitkan di Provinsi Hubei. Visa Korea yang diterbitkan oleh Konsulat Wuhan di Provinsi Hubei juga tidak berlaku lagi. Juga pengunjung yang datang dari Jepang yang pernah tinggal di kapal Diamond Princess tidak diperbolehkan transit atau masuk ke Korea.

-
Salah satu sudut kota Pyongyang, Korea Utara (Unsplash.com)

7. Korea Utara

Penumpang yang datang sebagai turis tidak diperbolehkan masuk. Penumpang yang traveling untuk urusan bisnis harus menjalani karantina selama 14 hari.

-
Menara Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia (Unplash.com)

8. Malaysia

Penumpang dan awak pesawat yang bepergian ke Provinsi Hubei, Zhejiang, atau Jiangsu di Tiongkok dan Daegu serta Cheongdo di Korea Selatan dalam 14 hari terakhir dilarang masuk Malaysia. Aturan ini tidak berlaku untuk WN Malaysia dan yang tinggal di Malaysia. WN Tiongkok yang paspornya diterbitkan di Provinsi Hubei, Zhejiang, dan Jiangsu juga tidak boleh masuk Malaysia.

-
Sule Pagoda, Yangon, Myanmar (Unsplash.com)

9. Myanmar

WN Tiongkok yang bepergian ke Myanmar tidak lagi mendapat vira on arrival. Penumpang yang datang dari Tiongkok menggunakan maskapai penerbangan Tiongkok apapun tidak mendapat visa on arrival.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X