Wisman dari 19 Negara Boleh ke Bali, Ini Syaratnya

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 09:57 WIB
Ilustrasi wisata di Bali. (Dok. Kemenparekraf)
Ilustrasi wisata di Bali. (Dok. Kemenparekraf)

Penerbangan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali sudah dibuka. Wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara pun sudah diperbolehkan masuk.

Untuk untuk masuk ke Bali, wisman harus memenuhi persyaratan. Mulai dari wajib memiliki bukti vaksinasi lengkap hingga memiliki asuransi kesehatan minimal Rp1 miliar.

Pepmrpv Bali sendiri berencana menyediakan 35 hotel untuk karantina dan sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment di Bali.

BACA JUGA: Penerbangan Internasional ke Bali Resmi Dibuka, Ini 19 Negara yang Boleh Masuk

Berikut beberapa persyaratan wisman yang akan berkunjung ke Bali.

1. Memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap berbahasa Inggris minimal 14 hari sebelum keberangkatan
2. Melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam
3. Memenuhi prasyarat administratif seperti visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya serta bukti pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama di Indonesia
4. Wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
5. Melakukan karantina mandiri selama lima hari dengan biaya mandiri.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X