Wisatawan Lawan Arus, Pemkot Yogyakarta Larang Pakai Skuter di Kawasan Malioboro

- Rabu, 23 Maret 2022 | 20:38 WIB
Tangkapan layar dua wisatawan cewek nekat lawan arah naik skuter di Jalan Malioboro, Yogyakarta. (Instagram/@areajogja)
Tangkapan layar dua wisatawan cewek nekat lawan arah naik skuter di Jalan Malioboro, Yogyakarta. (Instagram/@areajogja)

Pemerintah Kota Yogyakarta merespons viralnya video dua wisatawan yang mengendarai skuter listrik atau otoped dan melawan arus di Jalan Malioboro, baru-baru ini.

Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X bilang bahwa aturan operasional skuter listrik di kawasan Malioboro, sama seperti becak motor, yakni tidak boleh beroperasi.

Sultan menegaskan, kendaraan yang boleh beroperasi di kawasan Malioboro hanyalah becak kayuh dan andong, yang telah diatur dalam Perda Nomor 5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.

"Bentor maupun skuter itu tidak boleh di Malioboro,” kata Sultan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro.

“Aturannya sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan dari Wali Kota saja,” katanya, Selasa (22/3/2022), dilansir Antara.

Meskipun tidak diizinkan untuk beroperasi di Malioboro, tetapi pelaku usaha penyewaan otoped listrik tetap diberi kesempatan untuk menjalankan usaha di lokasi lain.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyiapkan opsi jalur yang bisa dilalui otoped listrik di luar kawasan Malioboro yaitu dari Tugu hingga Teteg Malioboro. Jalur ini ditetapkan dengan menyesuaikan berbagai aturan yang berlaku.

“Dari sinkronisasi berbagai aturan terkait penggunaan otoped atau skuter berbasis listrik ini, hanya ada beberapa jalur yang bisa digunakan. Kami berpedoman pada aturan itu,” kata Heroe.

Salah satunya adalah hanya bisa digunakan di trotoar, jalur lambat yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, dan ruas jalan raya apabila sedang tidak ada kendaraan yang melintas atau “car free day”.

Sedangkan terkait penegakan aturan, Heroe mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY terkait operasional otoped listrik tersebut.

Hanya di Jalur-Jalur Khusus

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan bahwa skuter listrik hanya boleh digunakan di jalur-jalur khusus, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Sudah diatur di situ bahwa untuk kendaraan-kendaraan berbasis listrik itu kan harusnya dia kendaraan khusus, dia ada di jalur khusus atau di kawasan tertentu," kata Made, dilansir Antara.

Jika digunakan di trotoar, lanjut Made, penggunanya harus mengutamakan pejalan kaki.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X