Aturan Baru Penumpang Pesawat, Ini Kewajiban yang Harus Dilakukan sebelum Terbang!

- Rabu, 2 Maret 2022 | 11:22 WIB
Para penumpang pesawat Wings Air di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)
Para penumpang pesawat Wings Air di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat terbang mengisi e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan ini dirubah seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji dalam keterangannya, Selasa (2/3/2022).

Setiaji menuturkan perubahan aturan yang di mana e-HAC harus diisi sebelum keberangkatan bagi penggunan transportasi udara akan berlaku mulai tanggal 3 Maret 2022 besok

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

Baca juga: Tak Ampuh Cegah Banjir, Ketua DPRD DKI: Sumur Resapan Cocoknya Jadi Tempat Ternak Lele

Nantinya, kata dia, pengisian e-HAC tidak hanya bagi pengguna transportasi udara saja. Namun akan wajib juga bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Sekedar informasi, e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X