KAI Jarak Jauh dan Reguler Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini

- Jumat, 12 Juni 2020 | 10:42 WIB
Kereta api melintas di samping proyek pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (27/5). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Kereta api melintas di samping proyek pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (27/5). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

 PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal secara bertahap mulai hari ini. Dengan begitu, masyarakat sudah bisa menggunakan transportasi kereta api seperti semula.

Sebanyak 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang kembali beroperasi. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan mengikuti penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid19.

"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Pengoperasian kembali KA reguler berdasarkan kepada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID19.

Direktur Niaga KAI, Maqin U Norhadi mengatakan bahwa pengoperasian kembali kereta api pada tahap pertama ini berlaku untuk kereta dari dan menuju stasiun Kiaraco Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.

Sementara itu, KA Lokal yang sudah mulai beroperasi hari ini merupakan bagian dari penambahan frekuensi perjalanan kereta api yang sudah beroperasi sebelumnya.

Calon penumpang kereta api sudah dapat memesan tiket secara daring melalui aplikasi KAI Access dan situs daring lainnya yang bekerjasama dengan PT KAI.

"Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," kata Maqin.

Calon penumpang KA Jarak Jauh diwajibkan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid19 No 7 Tahun 2020. Berkasberkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya sebagai berikut.

  1.  Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji RapidTest dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
  2.  Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenzalike illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  3.  Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
  4. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X