Mulai Hari Ini, Belanda, Belgia, Luksemburg Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan

- Senin, 10 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia yang ada kolom tanda tangan dan tidak. (Instagram/indonesiainthehague)
Ilustrasi paspor Indonesia yang ada kolom tanda tangan dan tidak. (Instagram/indonesiainthehague)

Buat kamu yang akan pergi ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg coba periksa kembali paspornya sebelum mengajukan visa. Sebab, mulai hari ini, Senin (10/10/2022), ketiga negara tersebut juga menolak pemohonan visa paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan pemiliknya.

“Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia, atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri," begitulah pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, dikutip Indozone, Senin (10/10/2022).

Kedubes Belanda menyarankan, para pemohon visa Belanda yang paspornya enggak ada tanda tangan di bagian pengesahan, agar meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi, atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.

Baca Juga: Siapkan Paspor! Hong Kong Bakal Berikan 500.000 Tiket Pesawat Gratis

Permohonan visa dengan paspor tanpa tanda tangan, yang diajukan pada dan setelah tanggal 10 Oktober 2022, akan ditolak. Namun, permohonan visa yang telanjur diajukan dengan paspor Indonesia tanpa tanda tangan, akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.

"Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut, tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu," lanjut keterangan Kedubes Belanda tersebut.

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan telah tinggal lama di Belanda (MVV), harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag. Selain itu, WNI yang sudah berada di Belanda juga perlu meminta penambahan tanda tangan mereka ke Kedubes Indonesia di Den Haag.

Baca Juga: Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, mengatakan, masyarakat Indonesia yang ingin mengurus visa Belanda dan perlu mendapatkan pengesahan di paspornya, bisa langsung  mendatangi kantor imigrasi terdekat.

"Masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Proses pengesahan selesai dalam satu hari kerja," ujar Amran dalam keterangan tertulis yang dikutip Indozone dari situs Imigrasi.go.id, Senin (10/10/2022).

Ia melanjutkan, mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri. Para WNI bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya.

"Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X