3 Traveler WNA Dicegat Masuk Wilayah RI Masih Diperiksa, Terungkap Pesawat Asal Inggris

- Senin, 16 Mei 2022 | 13:58 WIB
Pesawat asing yang terdaftar di Inggris Raya dicegat oleh TNI AU saat masuk wilayah RI. (Twitter/TNI Angkatan Udara)
Pesawat asing yang terdaftar di Inggris Raya dicegat oleh TNI AU saat masuk wilayah RI. (Twitter/TNI Angkatan Udara)

Tiga orang traveler menumpangi pesawat ringan yang terbang dari Kuching di Negara Bagian Serawak menuju Johor, Malaysia dan melintasi ruang udara RI tanpa izin masih menjalani pemeriksaan di Batam, Kepulauan Riau.

Penumpang pesawat termasuk pilot asal Inggris, terbang menggunakan pesawat ringan asing tipe DA62.

"Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II Medan. Kami mengawal proses penyidikan," kata Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara TNI AU Hang Nadim, Mayor Elektronik Wardoyo, kepada ANTARA, di Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/5/2022). 

Semua pelintas wilayah udara nasional secara ilegal itu adalah warga sipil maka penanganannya diserahkan kepada otoritas penerbangan sipil setempat di Batam. 

Ia juga mengatakan, selama pemeriksaan di Batam, pihak dari maskapai dari Malaysia juga sudah melakukan respon terkait kejadian itu.

“Sudah berkomunikasi, kami selalu siaga dan terus berkomunikasi selama proses penyidikan berlangsung,” ucapnya.

Pada Jumat lalu (13/5) TNI AU memaksa mendarat pesawat terbang asing nomor registrasi G-DVOR tanpa izin itu mendarat di Pangkalan Udara TNI AU Hang Nadim di Batam.

Di dalam pesawat terbang itu terdapat tiga awak pesawat kewarganegaraan Inggris.

Huruf induk nomor registrasi G di pesawat terbang ringan papan atas itu menunjukkan bahwa dia didaftarkan di Inggris Raya.

Pesawat terbang ringan berkelir putih itu dipiloti MJT dengan kopilot TVB, dan CMP sebagai awak tambahan dan pesawat terbang itu diketahui memiliki kode panggilan (call sign) V0R06. 

Malaysia memiliki wilayah terpisah dari negara induknya di Semenanjung Malaka, yaitu Negara Bagian Sarawak di sisi utara Kalimantan.

Ada koridor udara antara Semenanjung Malaka dan Sarawak yang diberikan Indonesia karena kedua wilayah negara itu dipisahkan wilayah kedaulatan nasional dari aspek laut dan udara.

Namun demikian, setiap wahana udara yang ingin melintas damai di ruang udara koridor itu harus memberitahukan dan mendapat ijin dari otoritas penerbangan Indonesia terlebih dahulu sebelum melintas. 

Ngaku dapat izin terbang dari Singapura

Pesawat asing dipaksa mendarat TNI Angkatan Udara di Lanud Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/5/2022) kemarin. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X