Sederet Negara yang Tetap Tak Syaratkan Karantina Bagi Turis di Tengah Penularan Omicron

- Selasa, 21 Desember 2021 | 19:48 WIB
Manhattan, New York, AS (Pixabay)
Manhattan, New York, AS (Pixabay)

Dunia tengah dihadapkan oleh penyebaran varian terbaru COVID-19, Omicron. Varian tersebut pun memicu kekhawatiran banyak negara.

Gara-gara varian Omicron, sejumlah negara kembali memperketat pintu perbatasan. Bahkan ada beberapa negara yang semakin memperpanjang masa karantina bagi turis asing dan warga negara setempat yang baru pulang dari negeri.

Indonesia misalnya, pemerintah memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, dari yang sebelumnya tujuh hari, kini menjadi 10 hari.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya memperpanjang masa karantina menjadi 10 hari sebagai upaya memperlambat penularan Omicron.

Aturan karantina itu berlaku kepada siapa saja yang baru dari luar negeri, baik WNI maupun WNA.

Beda negara, beda pula kebijakan yang diterapkan. Di tengah penularan Omicron, tak sedikit juga negara-negara yang tetap tidak menerapkan syarat karantina bagi pelaku perjalanan yang berasal dari luar negeri.

Amerika Serikat

-
Manhattan, New York, AS (Pixabay)

Di tengah penularan Omicron, Amerika Serikat (AS) tetap tidak menerapkan aturan karantina bagi warganegara dan warga asing yang telah mendapatkan suntikan vaksin dosis lengkap saat masuk ke AS.

Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 1x24 jam setibanya di AS.

Kemudian, setelah 3-5 hari di AS, para pelaku perjalanan dari luar negeri itu diminta untuk melakukan pemeriksaan COVID-19, dibolehkan hanya antigen.

Inggris

-
London, Inggris (Pixabay)

Inggris tetap tidak menerapkan aturan karantina di tengah penularan Omicron. Namun, bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis lengkap diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan PCR setibanya di Inggris.

Jika hasil menunjukkan negatif, maka tidak perlu menjalani karantina. Jika hasil positif, maka diharuskan karantina selama 10 hari, boleh di rumah atau penginapan.

Bagi yang belum menerima vaksin dosis lengkap, maka diminta untuk menjalani karantina di rumah atau penginapan selama 10 hari dan tes PCR di hari ke-2 dan ke-8 setelah tiba di Inggris.

Turki

-
Istanbul, Turki (Pixabay)

Turki menjadi destinasi wisata favorit wisatawan mancanegara di tengah pandemi COVID-19 karena tidak menerapkan aturan karantina, bahkan di tengah penularan Omicron sekalipun.

Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan untuk mengisi formulir kedatangan melalui tautan https://register.health.gov.tr/. Pengisian formulir ini dilakukan maksimal 72 jam sebelum kedatangan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X