Ternyata Pria Desa Penglipuran Bali Diharamkan Poligami! Jika Melanggar Ini Ancamannya!

- Kamis, 30 Juni 2022 | 17:05 WIB
Desa Penglipuran, Bali. (Rani Rachmania/IDZ Creators)
Desa Penglipuran, Bali. (Rani Rachmania/IDZ Creators)

Enggak hanya memiliki pantai yang indah, tetapi juga sangat terkenal dengan tradisi dan budayanya. Nah, jika kamu liburan ke Bali, coba sesekali datang ke Desa Penglipuran yang terletak di Kabupaten Bangli.

-
Desa Penglipuran, Bali. (Rani Rachmania/IDZ Creators)

Desa ini terkenal bersih dan berhawa sejuk. Dari pusat Kota Denpasar, bisa ditempuh selama kurang lebih 1 jam dengan mengendarai motor. Wisatawan yang ingin masuk ke desa ini harus membayar tiket masuk. 

-
Desa Penglipuran, Bali. (Rani Rachmania/IDZ Creators)

Harga tiketnya bervariasi. Untuk orang dewasa dikenakan biaya Rp25 ribu sementara anak-anak Rp15 ribu. Sedangkan untuk turis asing dewasa Rp50 ribu dan anak-anak asing Rp30 ribu. 

-
Desa Penglipuran, Bali. (Rani Rachmania/IDZ Creators)

Keunikan desa ini karena rumah-rumah warganya tertata rapi. Bentuknya hampir mirip satu sama lain. Jalannya sangat bersih dan enggak ada kendaraan bermotor lalu-lalang. Sebab motor dan mobil dilarang masuk ke dalam desa yang memiliki luas 112 hektare ini.

-
Desa Penglipuran, Bali. (Rani Rachmania/IDZ Creators)

Berkunjung ke sini kamu juga bisa berinteraksi dengan warga dan melihat-lihat bangunan rumah hingga dapur. Rata-rata warga di sini berprofesi sebagai petani, peternak, dan perajin anyaman bambu.

-
Desa Penglipuran, Bali. (Rani Rachmania/IDZ Creators)

Keunikan lain dari Desa Penglipuran ini sangat menghormati wanita. Ada aturan desa yang melarang pria berpoligami. Jika ketahuan akan diberikan hukuman dan dikucilkan. Bahkan yang melanggar juga enggak boleh ikut acara adat serta dilarang memasuki pura.

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join IDZ Creators dengan klik di sini.

-
IDZ Creators

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X