Aturan protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif telah ditetapkan. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020. Dengan adanya aturan tersebut, maka destinasi wisata bisa kembali dibuka di era new normal.
Akan tetapi, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh destinasi wisata sebelum kembali menerima wisatawan. Pertama, memastikan wilayahnya masuk di zona merah atau oranye terkait kasus Covid-19. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Hari Santosa Sungkari.
"Jadi kalau mau dibuka satu kuncinya, lihat di BNPB, (destinasi wisata) masuk zona hijau atau orange tidak. Tapi itu juga belum cukup. Destinasi wisata belum siap kalau belum menetapkan protokol Covid-19," kata Hari kepada Indozone saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/6/2020).
Hari menegaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerapkan panduan protokol kesehatan di tempat umum termasuk di destinasi wisata. Panduan tersebut harus menjadi acuan bagi destinasi wisata ketika hendak dibuka kembali. Hari mengatakan, destinasi wisata bisa membuat protokol sendiri yang unik sesuai dengan kondisinya masing-masing, namun tetap harus mengacu pada aturan dari Kemenkes.
Syarat lainnya terkait dengan kapasitas pengunjung. Destinasi wisata hanya diperbolehkan menerima pengunjung 50% dari total kapasitas.
"Kalau ada pelanggaran maka pemerintah daerah berhak menutup kembali (destinasi wisata)," ucap Hari.
Sementara itu, Hari melihat adanya aturan yang memperbolehkan destinasi wisata dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan, maka wisata alam akan menjadi tren.
"Wisata new normal yang menjadi target destinasi utama justru yang less crowded. Wisatawan yang datang lebih sadar untuk datang ke destinasi wisata yang tidak crowded, jadi lebih banyak ke wisata alam. Naik gunung, wisata kebun teh, taman nasional, pantai tapi bukan untuk berjemur melainkan diving, itu trennya," ujar Hari.
Beberapa destinasi wisata alam seperti taman nasional memang sudah dinyatakan boleh dibuka. Hal ini diumumkan oleh BNPB dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kemarin juga umumkan Kepala BNPB dan KLHK untuk wisata alam geopark yang berada di zona hijau atau orange boleh dibuka," pungkas Hari.