Seludupkan 74 Ekor Bunglon, Pria Ini Didenda Rp 102 Juta

- Jumat, 29 Januari 2021 | 13:57 WIB
74 ekor bunglon yang diseludupkan. (Bundesministerium für Finanzen)
74 ekor bunglon yang diseludupkan. (Bundesministerium für Finanzen)

Seorang pria berusia 54 tahun asal Tanzania ditangkap oleh kepolisian usai dirinya kedapatan menyeludupkan 74 ekor bunglon ke Austria. Ia pun didenda 6.000 Euro atau setara Rp 102 juta.

Diketahui bahwa pria yang tak disebutkan identitasnya tersebut menyeludupkan 74 ekor bunglon tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam kaos kaki dan juga di dalam kotak es krim yang kosong.

Beruntung petugas bea dan cukai Austria berhasil menangkapnya. Disebutkan bahwa pria tersebut terbang dari Tanzania ke Austria via Ethiopia. Namun begitu sampai di Wina, aksi penyelundupan itu berhasil dibongkar.

Umur dari setiap bunglon tersebut masih berusia satu minggu, namun ada juga yang sudah dewasa. Bahkan dari proses penyeludupan tersebut, 3 ekor mati.

Usai hewan yang dilindungi ini berhasil dicegat, bunglon itu pun dibawa ke kebun binatang Schoenbrunn yang berada di Wina untuk mendapatkan perawatan.

Diketahui bahwa bunglon tersebut berasal dari Pegunungan Usambara di Tanzania yang diburu untuk dijual kembali. Jika dirinya berhasil menyeludupkan 74 ekor bunglon tersebut, maka pria tersebut bisa meraup 37.000 Euro atau setara Rp 633 jutaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB
X