Muncul Varian Baru, WNI Diharuskan Karantina selama 14 Hari Lamanya, Tetapi..

- Rabu, 1 Desember 2021 | 11:40 WIB
Bandara. (photo/Ilustrasi/Pexels/PhotoMIX Company)
Bandara. (photo/Ilustrasi/Pexels/PhotoMIX Company)

Pada 9 November 2021, varian COVID-19 Omicron yang berasal dari Afrika Selatan telah diidentifikasi oleh WHO. Bahkan, WHO memasukkan varian tersebut ke dalam daftar VOC atau Variant of Concern. 

Sekadar informasi, VOC sendiri sudah menjadi varian yang perhatian karena mempunyai tingkat penularan yang tinggi, virulensi yang tinggi, hingga dapat menurunkan efektivitas diagnosis. Munculnya, COVID-19 varian Omicron ini membuat sejumlah negara menutup perbatasannya dan melarang penerbangan dari Afrika Selatan, termasuk Indonesia sendiri. 

Indonesia sudah menutup pintu untuk turis asing dari 11 negara yang akibat merebaknya varian Omicron. Hanya saja, WNI tetap bisa masuk ke Indonesia. Meski demikian, mereka tetap diharuskan mengikuti aturan karantina selama 14 hari.

Selain dari 11 negara itu, WNI yang masuk ke Indonesia juga harus ikuti aturan karantina, hanya saja lebih singkat yaitu 7 hari saja. Agar tidak penasaran, berikut daftar kesebelas negara yang dimaksud oleh Indonesia.

1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambique
7. Eswatini
8. Malawi
9. Angola
10. Zambia
11. Hong Kong

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X