Terhitung mulai tahun 2020, wisatawan yang terbang masuk dan keluar dari Prancis diwajibkan membayar pajak lingkungan untuk penerbangan.
Tarif pajak akan berkisar dari €1,50 (Rp23 ribu) untuk penerbangan jarak pendek di dalam UE untuk kelas ekonomi dan €3 (Rp47 ribu) untuk penerbangan di luar UE dalam kelas ekonomi.
Untuk penerbangan jarak pendek dikenakan biaya sebesar sebesar €9 (Rp142 ribu) dan sebesar €18 (Rp285 ribu) untuk penerbangan jarak jauh di luar UE dalam kelas bisnis.
Diharapkan dengan adanya pajak lingkungan dapat menambah pendapatan sekitar €180 juta (Rp2,8 triliun) untuk Prancis.
Selain itu, hasil dari pajak ini akan digunakan untuk meningkatkan perjalanan ramah lingkungan. Seperti perjalanan kereta dan sepeda di seluruh negeri.
“Dengan kontribusi lingkungan, transportasi udara akan memainkan perannya dalam membiayai transportasi harian semua warga negara kami, sekaligus respon terhadap urgensi ekologis dan rasa ketidakadilan yang diungkapkan oleh Prancis.” kata Elisabeth Borne, Menteri Transportasi Prancis.