Penerapan Protokol Kesehatan Diperpanjang, Kemenhub Rilis Aturan Baru Transportasi Udara

- Rabu, 27 Januari 2021 | 12:45 WIB
llustrasi pramugari pesawat memakai masker. (Unsplash/@sovile)
llustrasi pramugari pesawat memakai masker. (Unsplash/@sovile)

Melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE. 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian Perhubungan memperpanjang penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan transportasi udara.

Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 5 Tahun 2021.

Melansir Antara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/1/2021) mengatakan bahwa Kemenhub akan terus menyesuaikan penanganan Covid-19 dengan pelayanan transportasi udara di Indonesia.

Dalam SE. 10/2021 yang akan berlaku dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mengatur tentang kewajiban penumpang pada transportasi udara rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain sebagai berikut.

Mulai dari wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer).

Selama di dalam pesawat, tidak diperkenankan bicara satu arah maupun 2 arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.

Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat-obatan.

Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid-19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 Tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar).

Penumpang juga wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.

Lebih lanjut lagi, kabin pesawat sudah dilengkapi dengan filter udara (HEPA Filter) yang mampu membersihkan virus, bakteri atau lainnya dan sirkulasi udara selalu berganti setiap 2 sampai dengan 3 menit di mana udara baru mengalir dari atas kabin dan jatuh ke bawah sesuai gravitasi lalu diserap hingga dibuang.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X