WNA dengan Riwayat Perjalanan dari Afrika Selatan Dilarang Masuk dan Transit ke Singapura

- Sabtu, 2 Januari 2021 | 10:19 WIB
Merlion Park, Singapura. (Unsplash/@jangus231)
Merlion Park, Singapura. (Unsplash/@jangus231)

Pada Jumat (1/2/2021) pemerintah Singapura mengumumkan larangan masuk terhadap seluruh warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dari Afrika Selatan.

Larangan tersebut diberlakukan mulai 4 Januari 2020 mengingat adanya varian baru Covid-19 yang mewabah di negara itu.

Dengan demikian, dalam waktu 14 hari seluruh WNA yang pernah bepergian ke Afrika Selatan dilarang masuk dan transit di Singapura meski telah mengantongi izin tinggal jangka panjang dan jangka pendek.

Namun aturan itu tidak berlaku bagi warga Singapura dan penduduk lokal, hany saja mereka wajib mengikuti tes usap Covid-19 setibanya di Singapura dan menjalani karantina 14 hari.

"Virus jenis baru ini diyakini lebih mudah menular, tetapi belum ada bukti cukup yang menunjukkan tingkat keparahan varian baru virus, respon antibodi atau kemanjuran vaksin," bunyi pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura dikutip dari Reuters.

Hingga kini otoritas kesehatan setempat masih terus memeriksa berbagai data yang tersedia dan mengevaluasi kebijakan terkait pembukaan perbatasan internasional.
 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X