Sebagai upaya membantu pihak maskapai agar tetap bisa menjalankan aktivitas bisnis industri penerbangan di tengah pandemi Covid-19, ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus.
Hal tersebut disampaikan Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditjen Perhubungan Udara di Jakarta, Senin (8/2/2021).
"Pandemi Covid-19 sangat memberikan dampak yang berat terhadap kondisi bisnis dunia maskapai penerbangan," ujar Lasarus dikutip dari Antara.
Dia mengingatkan agar jangan sampai ke depannya maskapai dunia penerbangan terus-menerus mengalami kerugian hingga gulung tikar.
Menanggapi hal itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan pemerintah belum bisa memberikan skema insentif yang tepat.
Sejauh ini, dikatakan Kemenhub hanya memberikan stimulus untuk penumpang, di antaranya melalui pembebasan tarif Passenger Service Charge (PSC) dalam komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang telah berakhir pada Desember 2020.
"Setidaknya, secara tak langsung hingga masa berlakunya pada akhir 2020, jumlah penumpang ikut mengalami kenaikan. Melalui tingkat keterisian penumpang atau load factor yang bisa dipertahankan lewat tarif yang lebih murah, masyarakat bisa terstimulasi untuk menggunakan transportasi udara. Alhasil, secara otomatis maskapai mendapatkan pendapatan dan kinerja keuangan yang lebih baik," jelasnya.