Denda Rp16 Juta Bagi Pelanggar Aturan Lockdown di Australia

- Selasa, 31 Maret 2020 | 13:10 WIB
Sydney Harbour, New South Wales. (REUTERS/Lorent Elliot)
Sydney Harbour, New South Wales. (REUTERS/Lorent Elliot)

Australia mengalami lonjakan kasus virus corona yang begitu drastis. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan lockdown untuk memutuskan rantai penularan virus corona. Tak main-main, aturan lockdown yang dibuat pun sedemikian ketat.

Mengutip Channel News Asia, pemerintah Australia memberlakukan lockdown di dua negara bagian, yakni New South Wales (NSW) dan Victoria. Akan ada hukuman yang berat bagi siapa saja yang melanggar aturan lockdown.

"Hanya dalam keadaan luar biasa saja Anda dapat meninggalkan rumah," kata Perdana Menteri New South Wales, Gladys Berejiklian.

"Kami akan melewati ini (wabah corona). Kami berada dalam posisi yang memungkinkan untuk mengontrol penyebaran sebanyak mungkin," tambah dia.

NSW dan Victoria akan memberi hukuman berupa denda sebesar 1000-1600 dolar Australia atau sekitar Rp10-16 juta bagi yang melanggar aturan lockdown. Selain itu, di NSW juga ada hukuman penjara 6 bulan bagi yang melanggar aturan.

Untuk mendukung penerapan lockdown, bagi warga negara yang memasuki wilayah Australia wajib karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Bagi pendatang asing tidak diperkenankan memasuki Australia untuk sementara waktu ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X