7 Jenis Visa yang Harus Kamu Tahu Sebelum Bepergian ke Luar Negeri

- Rabu, 23 November 2022 | 15:38 WIB
Ilustrasi bepergian dengan visa (freepik.com)
Ilustrasi bepergian dengan visa (freepik.com)

Untuk bepergian ke luar negeri, selain paspor, visa juga dibutuhkan sebagai surat izin untuk mendiami atau mengunjungi suatu negara. 

Setiap visa dipakai untuk kebutuhan berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, seperti pekerjaan, bisnis, pariwisata, hingga pendidikan. 

Oleh karenanya, sebelum bepergian ke luar negeri, kamu bisa perlu mendaftarkan visa yang benar untuk perjalanan. Berikut daftar jenis visa yang dapat kamu ketahui. 

1. Visa Dinas 

-
Ilustrasi visa dinas (freepik.com)

Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, dijelaskan bahwa visa dinas adalah keterangan tetulis dari seorang pejabat imigrasi sebagai Perwakilan Republik Indonesia Pemerintah Republik Indonesia. 

Visa dinas bertujuan untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang tidak bersifat diplomatik. 

2. Visa Diplomatik 

-
Ilustrasi perjalanan diplomatik (freepik.com)

Visa diplomatik adalah jenis visa selanjutnya yang diberikan secara resmi dengan tujuaj untuk agenda diplomatik yang diwakilkan oleh perwakilan RI. 

Dalam visa ini dimuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi pemberian izin tinggal. 

3. Visa Kunjungan 

-
Ilustrasi berlibur (freepik.com)

Tak seperti jenis visa sebelumnya, visa kunjungan tertuang dalam peraturannya tersendiri, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. 

Visa ini harus dimiliki jika kamu ingin melakukan kunjungan ke suatu negara dengan syarat visa. 

Sementara itu, dalam PP 48/2021, disebutkan bahwa visa kunjungan diberikan dengan tujuan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Masa berlaku visa kunjungan ini paling lama diberikan 180 hari setelah dibuatnya visa. 

Baca juga: Wanita Ini Bagikan Pengalaman Liburan ke 4 Negara Cuma Bawa Uang Rp3 Juta, Emang Cukup?

4. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

-
Ilustrasi tinggal di luar negeri (freepik.com)

VITAS adalah visa untuk WNA yang ingin tinggal di kawasan Indonesia. Masa berlakunya VITAS ini hanya selama dua tahun sejak tibanya di Indonesia. 

WNA yang dapat mengajukan permohonan VITAS harus dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli, melakukan tugas sebagai rohaniawan, sampai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X