Kemenhub Minta Maskapai Terapkan Harga Tiket Lebih Terjangkau

- Senin, 8 Agustus 2022 | 14:24 WIB
Ilustrasi pesawat. (Pexels/Jeffry Surianto)
Ilustrasi pesawat. (Pexels/Jeffry Surianto)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada maskapai pesawat dalam negeri untuk memberlakukan tarif penumpang yang lebih terjangkau. 

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, pihaknya telah menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.

“Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” kata Nur Isnin dalam siaran persnya, Senin (8/8/2022).

Akan tetapi Nur Isnin menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Baca juga: Unik! Maskapai Ini Tawarkan Menu Ekstrim Burger Jangkrik, Berani Coba?

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ucap Nur Isnin.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

“Secara tertulis, himbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Nur Isnin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X