Data Paspor Kamu Ada yang Salah? Begini Cara Mengubahnya

- Senin, 24 Februari 2020 | 15:17 WIB
Paspor Indonesia. (Istimewa)
Paspor Indonesia. (Istimewa)

Paspor merupakan dokumen negara yang memiliki tanggung jawab penuh dari si pemegangnya. Oleh karena itu, jika terdapat kesalahan data pada paspor, pemegangnya wajib mengubahnya.

Lalu, bagaimana cara mengubah data paspor yang salah? Berikut informasi selengkapnya yang harus kamu simak.

Proses mengubah data paspor

Pemohon pengubahan data paspor harus mendatangi kantor imigrasi terdekat. Setelah itu, pemohon dapat mengajukan perubahan data paspor pada petugas.

Perlu diketahui, terdapat dua pilihan untuk mengubah data paspor, yakni dengan sistem endorsement atau mencetak ulang paspor baru.

Untuk sistem endorsement, pemohon langsung saja mendatangi kantor imigrasi dan kemudian mengisi formulir bermaterai Rp6.000. Proses endorsement hanya sebentar saja, sebab sistem ini hanya melakukan penambahan nama di halaman 4 paspor dengan koreksi yang diberikan pihak imigrasi.

Sementara itu, untuk mengubah data dengan mencetak ulang paspor memerlukan waktu proses yang cukup lama. Pemohon langsung datang ke kantor imigrasi dan meminta kepada petugas untuk mengganti paspor karena ada kesalahan pada data.

Setelah itu pemohon akan melakukan wawancara terkait alasan penggantian paspor untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah selesai, pemohon akan menerima Berita Acara Pendapat (Bapen) dan persetujuan dari kantor imigrasi. Nantinya, dokumen tersebut akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui.

Terakhir, pemohon akan melakukan proses wawancara dan foto kembali serta mendapatkan bukti setor untuk biaya pembuatan paspor baru. Setelah itu, tunggu hingga penggantian paspor selesai dan mendapatkan paspor baru dengan data yang benar.

Syarat mengubah data paspor

Pemohon yang hendak melakukan perubahan data paspor wajib membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:

 KTP asli dan fotokopi
 Kartu Keluarga dan fotokopi
 Akte Kelahiran atau Ijazah dan fotokopi
 Paspor asli dan fotokopi

Biaya mengubah data paspor

Adapun biaya yang akan dikeluarkan pemohon untuk mengubah data paspor, yakni sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk elektronik.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X