Vaksin Booster Kedua Dimulai Hari Ini, Bakal Jadi Syarat Perjalanan Baru?

- Selasa, 24 Januari 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi Sejumlah penumpang penerbangan mengatri di pintu loket Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Antara)
Ilustrasi Sejumlah penumpang penerbangan mengatri di pintu loket Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Antara)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terkait pemberian vaksin booster kedua atau dosis keempat untuk masyarakat umum. Per hari ini, Selasa (24/1/2023) masyarakat yang ingin mendapatkan booster kedua sudah bisa mengunjungi fasilitas kesehatan dan sentra vaksin terdekat.

Lantas, akankah booster kedua menjadi syarat perjalanan layaknya booster pertama?

Baca juga: Cek Syarat Perjalanan Pesawat Sebelum Liburan Akhir Tahun: Enggak Perlu Tes Antigen

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengatakan bahwa syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat yang terakhir ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.

-
Pemberian vaksin booster kedua. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj)

"Untuk saat ini belum ada perubahan, (masih) tetap sesuai dengan surat edaran dari Satgas COVID-19. Jadi, masih seperti yang lama," jelas dr Syahril dalam konferensi pers, Selasa (24/1).

"Vaksin booster kedua ini belum menjadi syarat dalam perjalanan atau persyaratan yang lain. Jadi baru masuk (syarat perjalanan) adalah vaksin booster pertama," imbuhnya.

Hingga saat ini, Satgas COVID-19 masih mewajibkan pelaku perjalanan menerima vaksin booster dosis pertama atau dosis ketiga. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Jumlah Warga Indonesia yang Sudah Terima Vaksin Booster Bertambah

Dalam SE tersebut tertulis pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota yang berusia 18 tahun ke atas wajib menerima vaksin booster pertama.

Sementara untuk anak usia 6 - 17 tahun wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan, dengan syarat pendamping harus memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Kemudian bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X