Mantap, Panama Melegalkan Ganja untuk Kepentingan Medis

- Kamis, 2 September 2021 | 10:22 WIB
Ganja. (photo/Ilustrasi/Pexels/Harrison Haines)
Ganja. (photo/Ilustrasi/Pexels/Harrison Haines)

Negara yang menyetujui penggunaan ganja untuk medis bertambah lagi. Dimana, kongres di Panama telah mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan ganja bagi kepentingan medis. Kongres itu dilaksanakan pada 30 Agustus 2021. 

Panama sendiri menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang melegalkan penggunaan ganja untuk kesehatan. Pengesahan dari RUU pun disetujui oleh 44 anggota parlemen dan tidak ada satupun anggota yang memberikan suara menentang. Melalui RUU itu, sebuah daftar akank dibuat untuk memasukkan nama-nama pasien yang dapat izin untuk menggunakan ganja. Izin juga akan diberikan di penelitian yang lebih jauh soal pengobatan dengan ganja. 

Ketua Kongres Panama Crispiano Adames telah memuji RUU tersebut sebagai langkah inovatif. Ia mengatakan bahwa banyak penyakit bisa ditangani dengan ganja begitu RUU itu sah menjadi Undang-Undang. RUU itu kini menunggu tanda tangan Presiden Laurentino Cortizo untuk dijadikan UU. 

Dibutuhkan waktu 5 tahun RUU itu akhirnya disahkan. Di tengah pengajuan ganja legal untuk medis itu, sempat muncul adanya kekhawatiran adanya penyalahgunaan RUU untuk menutupi pemakaian psikotropika. Di sisi lain, Dr Sandra Carillo selaku profesor di Fakultas Kedokteran Universitas Panama, yang bertanggung jawab kepada program ilmiah ganja obat, mengatakan RUU itu dikonsultasi oleh subkomite, tim teknis, badan pemerintah, dan entitas negara lainnya. 

Sejumlah pengobatan yang menggunakan ganja di antaranya epilepsi, kejang, dan kanker. Selama ini, sejumlah pasien telah mengakui telah menggunakan ganja untuk kesembuhan mereka, tetapi dilakukannya secara sembunyi-sembunyi. Dikarenakan ilegal, mereka dapatkannya dengan harga yang luar biasa tinggi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X