Wisatawan dilarang memercikkan air di beberapa tempat liburan populer di Thailand, jika itu dilakukan wisatawan bisa dipenjara hingga dua tahun.
Percikan air adalah bagian tradisi dari perayaan Songkran tahunan Thailand, yang tahun ini berlangsung dari 13 hingga 15 April.
Karena Thailand masih menerapkan aturan COVID-19 yang ketat, jadi semua orang wajib menggunakan masker. Larangan lempar air ini karena kemungkinan wisatawan tidak akan memakai masker saat saling lempar air, sehingga kemungkinan bisa menularkan COVID-19.
Dilansir The Sun, Perdana Menteri Thailand telah menyatakan keprihatinannya atas percikan air, dan telah meminta pemerintahnya untuk mengunjungi tempat-tempat wisata untuk mengingatkan pengunjung tentang larangan memercikkan air saat ini.
Siapa pun yang melanggar aturan keselamatan kesehatan masyarakat saat ini dapat didenda maksimal 40.000 baht atau setara Rp.17 juta dan dipenjara dua tahun.
Baca juga: Spot Favoritnya Tangmo Nida, Ini Pantai Cantik di Thailand yang Sempat Tutup 3 Tahun
Selain itu, pelanggar hukum dapat menghadapi denda tambahan hingga 20.000 baht atau sekitar Rp.8,5 juta, karena Undang-Undang Pengendalian Penyakit Menular.
Beberapa elemen perayaan adat masih bisa berjalan dengan protokol yang ketat. Namun, gambar terbaru menunjukkan bahwa orang yang bersuka ria telah mengabaikan perintah tersebut.
Pejabat pemerintah telah dikerahkan untuk mengunjungi tempat-tempat wisata seperti Phuket, untuk menyebarkan pesan pembatasan keamanan yang berlaku.
Turis dan penduduk lokal Thailand saat ini tengah merayakan festival air yang berlangsung pada bulan April, tahun terpanas di Thailand bulan ini.
Turis saling menyemprot dengan pistol air di Jalan Khaosan di Bangkok.