Cegah Penularan Covid-19, Indonesia Stop Pemberian Visa ke WNA dari India

- Jumat, 23 April 2021 | 14:40 WIB
Ilustrasi visa. (Freepik)
Ilustrasi visa. (Freepik)

Dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Kebijakan penghentian pemberian visa tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021 dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.

Pasalnya, hingga 22 April 2021, kasus Covid-19 di India tercatat 15.930.965 orang terinfeksi dengan angka kematian mencapai 184.657 orang dan jumlah kasus baru sebanyak 314.835 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata Airlangga dikutip dari Antara.

Sedangkan bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat. 

Di antaranya, karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

“WNI tersebut wajib dilakukan Karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” jelas Menko Airlangga.

Lebih lanjut lagi, Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara.

Adapun pelabuhan udara yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanami dan Bandara Samratulangi. 

Kemudian untuk pelabuhan laut yang dibuka ada di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan askes untuk batas darat adalah Entikong dan Malinau.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X