AirAsia Indonesia kembali mengudara setelah menghentikan operasional sejak April lalu menyusul peraturan pemerintah terkait pembatasan penerbangan komersial hingga 31 Mei 2020.
Namun dalam pengoperasian kali ini, penerbangan hanya dilakukan untuk layanan logistik dan charter sebagai misi repatriasi.
"Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, di tengah situasi penuh keterbatasan ini, kami terus berupaya maksimal menjalankan peran untuk memperlancar pergerakan komoditas esensial yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kami terus berharap situasi akan kembali normal secepatnya sehingga nantinya kami dapat kembali fokus mendukung sektor pariwisata," kata Direktur Utama AirAsia Indonesia, Veranita Yosephine Sinaga.
"Berbekal pengalaman menerbangi berbagai destinasi mulai dari Sumatera hingga Papua, dan kota-kota utama di Asia Pasifik, kami siap melayani permintaan penerbangan charter dari semua kalangan yang membutuhkan baik dari pemerintah, swasta, organisasi dan komunitas masyarakat, dengan tetap menghadirkan kualitas layanan terbaik dan biaya yang kompetitif," imbuh dia.
Pesawat AirAsia Indonesia dapat dikondisikan dalam dua konfigurasi untuk memenuhi kebutuhan penyewa yaitu:
1. Sewa penumpang (passenger charter): kabin atas untuk penumpang, kompartemen bawah untuk bagasi dan barang kargo, atau
2. Sewa kargo (cargo charter): kabin atas untuk komoditas dan logistik penanggulangan COVID-19, kompartemen bawah untuk kargo dan bagasi.
AirAsia Indonesia berkomitmen memberikan nilai tambah dengan menyajikan pilihan solusi bagi berbagai permasalahan terkait pengajuan izin penerbangan, persyaratan, regulasi, serta penanganan barang di destinasi yang dikehendaki terutama untuk kebutuhan ekspor dan impor serta repatriasi.
Untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan, AirAsia Indonesia akan menerapkan protokol kesehatan dan memberikan perlindungan tambahan terhadap barang-barang yang membutuhkan penanganan khusus untuk mencegah kontaminasi dan kerusakan.