Kosta Rika akan Terima Semua Wisatawan AS Mulai 1 November

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 09:04 WIB
Provincia de Puntarenas, Playa Hermosa, Costa Rica. (Unsplash/@jrarce)
Provincia de Puntarenas, Playa Hermosa, Costa Rica. (Unsplash/@jrarce)

Kosta Rika terus memperluas daftar negara bagian yang akan menerima wisatawan AS dan akan menerima semua warga negara mulai 1 November.

Saat ini, negara tersebut mengizinkan pengunjung dari Arizona, California, Colorado, Connecticut, Maine, Massachusetts, Maryland, Michigan, New Hampshire, New Jersey, Mexico, New York.

Kemudian, Ohio, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, Washington DC, Wyoming.

Mulai 15 Oktober, wisatawan yang datang dari Florida, Georgia, dan Texas juga akan diterima.

Melansir Travel and Leisure, wisatawan yang datang dari negara bagian yang tercantum di atas harus menunjukkan SIM AS pada saat kedatangan sebagai bukti.

Bagi pengunjung dari negara bagian yang tidak disetujui, harus mendaftar dan mendapat izin dari Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Migrasi dan Imigrasi.

Warga negara dari Meksiko, Kanada, Inggris Raya, zona Schengen Eropa, Australia, dan Selandia Baru juga diizinkan untuk berkunjung. 

Dari kawasan Karibia, Kosta Rika hanya menerima pelancong dari Jamaika dan Asia seperti Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura, dan Tiongkok. 

Dari Amerika Selatan, Kosta Rika hanya menerima pelancong asal Uruguay.

Semua pelancong harus dinyatakan negatif Covid-19 72 jam sebelum keberangkatan serta mengisi formulir kesehatan sebelumnya. 

Wisatawan juga harus memiliki asuransi yang dapat dibeli di Kosta Rika melalui National Insurance Institute atau perusahaan lokal Sagicor jika diperlukan. 

Polis tersebut perlu menanggung biaya medis hingga $ 50.000 jika seorang pelancong jatuh sakit saat dalam perjalanan.

Pengunjung juga diharapkan untuk mematuhi peraturan wajib bandara dan protokol kesehatan jarak fisik.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X