'Selundupkan' Penumpang yang Belum Vaksin, Bandara Ini akan Denda Maskapai Rp50 Juta

- Rabu, 15 Desember 2021 | 17:21 WIB
Bandara Internasional Kotoka. (Foto/Wikimedia Commons)
Bandara Internasional Kotoka. (Foto/Wikimedia Commons)

Merebaknya varian baru COVID-19, Omicron, membuat sejumlah negara kembali mengetatkan aturan masuk ke negaranya. 

Salah satu negara yang memberlakukan beberapa aturan bagi turis yang ingin datang adalah Ghana.

Dikutip dari Travel+Leisure, Rabu (15/12), Ghana melarang turis asing masuk ke negaranya melalui 'pintu masuk' yakni Bandara Internasional Kotoka di Accra, Ghana.

Bandara tersebut akan memberikan denda senilai USD 3.500 atau setara dengan Rp 50 juta bagi maskapai yang ketahuan membawa penumpang yang belum melakukan vaksinasi.

Tak sampai di situ, denda tersebut juga akan dilipatgandakan sesuai dengan jumlah orang yang belum divaksinasi.

"Aturan baru berlaku mulai Selasa (14/12)" ujar perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, Ghana memberlakukan aturan wajib vaksin lengkap, juga menunjukkan hasil tes PCR negatif, lengkap dengan formulir pernyataan kesehatan. Jika turis tak bisa menunjukkan syarat itu, maka akan ditolak masuk.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X