Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, sejumlah tempat wisata akan dipadati para wisatawan. Namun, para wisatawan seringkali dibuat kesal dengan tingginya tarif parkir di kawasan wisata yang dikunjunginya.
Meski sudah diimabau agar tak memasang tarif parkir yang tinggi, namun sejumlah pihak justru tak mengindahkannya.
Baru-baru ini, seorang netizen dengan akun Twitter ajiholic memprotes soal tingginya tarif parkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Tarif parkir musim liburan di Jogja melonjak. Mobil hiace dikenakan tarif retribusi mobil barang. Tertera 10 rb, ditagih 35rb!@JogjaUpdate @YogyakartaCity @RadioElshinta pic.twitter.com/p1XPhSHH0x
— aji muhawarman (@ajiholic) December 22, 2019
"Tarif parkir musim liburan di Jogja melonjak. Mobil hiacedikenakan tarif retribusi mobil barang. Tertera 10 rb, ditagih 35rb!" cuit akun tersebut sambil nge-tag beberapa akun seperti Jogjaupdate, YogyakartaCity dan RadioElshinta.
Netizen itu mengatakan ia harus membayar tiket parkir mobilnya sebesar Rp35 ribu, sementara yang tertulis hanya Rp10 ribu.
Di karcis itu tertera ada Perda DIY No. 18/2009 Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang artinya karcis tersebut dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Sebelumnya wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, sempat mengimbau para pedagang dan juru parkir di Jogja untuk tidak membuat harga tinggi. Cara ini bisa membuat kunjungan wisatawan menurun dan juga merusak citra Yogyakarta.