Nepal Membatasi Pendaki ke Himalaya

- Senin, 19 Agustus 2019 | 12:57 WIB
Reuters/Navesh Citrakar
Reuters/Navesh Citrakar

Hingga Agustus 2019, sebuah data menunjukkan ada sekitar 11 orang pendaki yang meninggal dunia di lereng Gunung Everest atau Himalaya. Jumlah itu terbilang cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, pemerintah Nepal mulai merombak aturan sistem perizinan untuk mendaki Himalaya. Salah satunya adalah melarang pendaki tidak berpengalaman untuk mendaki Himalaya.

Sepanjang 2019, otoritas pengelola perizinan pendakian Himalaya Nepal telah mengeluarkan sebanyak 381 izin pendakian. Kondisi itu memicu kritikan karena membiarkan Himalaya dipadati oleh pendaki dan sedikitnya berujung pada kematian.

Aturan lain yang akan dibuat oleh pemerintah Nepal adalah pendaki tidak diizinkan untuk melakukan pendakian ke puncak Himalaya sebelum ada tanda bukti bahwa pernah melakukan pendakian ke lereng Himalaya setinggi 6.500 meter sebelumnya.

Selain itu, akan ada kenaikan biaya distribusi bagi para pendaki. Dari sebelumnya pendaki wajib membayar 11 ribu dolar AS atau sekitar Rp150 juta dari naik menjadi 35 ribu dolar AS atau sekitar Rp400 juta.

Calon pendaki Himalaya juga wajib memenuhi administrasi seperti memiliki sertifikat kesehatan dan telah menyewa pemandu yang sudah sangat berpengalaman.

Segala aturan itu diterapkan agar Himalaya tidak lagi didaki oleh pendaki pemula dan dengan begitu, jalur pendakian di Himalaya tidak lagi ramai.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X