Tok! Anies Resmi Tetapkan Tarif Integrasi MRT-LRT-Transjakarta Jadi Rp10 Ribu

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Ilustrasi bus transjakarta. (ANTARA FOTO/Syahrudin/wsj/tom)
Ilustrasi bus transjakarta. (ANTARA FOTO/Syahrudin/wsj/tom)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan tarif integrasi transportasi umum, yakni MRT-LRT-Transjakarta. Hal itu tertuang dalam Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Kepgub yang ditandatangani Anies sejak 8 Agustus kemarin mengatur bahwa besaran tarif integrasi ketiga moda transportasi umum tersebut adalah sebesar Rp10 ribu.

“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," bunyi Kepgub itu, Kamis (11/8/2022).

Dalam lampiran aturan itu, besaran paket tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan/ moda angkutan umum massal, yakni terdiri atas Transjakarta, MRT dan LRT.

Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual, Transjakarta Hadirkan Bus Pink Khusus untuk Perempuan

Adapun komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500,00 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan pengumpan (feeder).

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu sebesar Rp250,00 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10.000,00.

Tarif sebesar Rp10 ribu tersebut berlaku dalam kondisi maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit, dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik.

“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," tandas Kepgub itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X