Negara di Eropa Ini Melegalkan Pemakaian Ganja hingga Izinkan Warga untuk Menanamnya

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:10 WIB
Ganja. (photo/Ilustrasi/Pexels/Michael Fischer)
Ganja. (photo/Ilustrasi/Pexels/Michael Fischer)

Di Indonesia, memakai dan menanam ganja adalah hal yang dilarang. Tetapi, ini tidak berlaku untuk negara Luksemburg, Eropa. Di mana, mereka menjadi negara pertama yang melegalkan ganja di Eropa. Ganja pun bersifat legal untuk digunakan kalangan masyarakat. 

Mengutip The Guardian, Pemerintah Luksemburg mengumumkan akan meresmikan Undang-Undang Penggunaan Ganja dalam waktu dekat ini. Langkah ini dilakukan dengan alasan yang sederhana, Menteri Kehakiman di Luksemburg yaitu Sam Tamson yang mengatakan bahwa perubahan undang-undang ini adalah langkah pertama negara untuk menurunkan pengedaran narkoba. 

Sam juga mengatakan bahwa warga diizinkan untuk menanam ganja di rumah sebagai permulaan. Ini dilakukan agar warga Luksemburg tidak mengonsumsi ganja ilegal. Melihat hal itu, Sam memberi komentarnya. 

"Kami pikir kami harus bertindak, kami memiliki masalah dengan narkoba dan ganja adalah obat yang paling banyak digunakan dan merupakan bagian besar dari pasar ilegal," ungkapnya. 

"Kami tidak mendukung seluruh rantai ilegal mulai dari produksi, transportasi hingga penjualan di mana ada banyak kesengsaraan yang menyertainya. Kami ingin melakukan segala yang kami bisa untuk menjauh dari pasar gelap ilegal," lanjutnya. 

Meski bersifat legal, tetapi terdapat sejumlah persyaratan yang harus ditaati masyarakat lokal, salah satunya adalah hanya warga berusia 18 tahun ke atas yang diizinkan memakai ganja. Selain itu, pemerintah Luksemburg mengizinkan warga untuk menanam maksimal 4 pohon ganja hingga mengizinkan penjualan benih atau biji ganja lewat online. 

Di sisi lain, UU itu juga akan menurunkan sanksi denda atas kepemilikan ganja maksimal 3 gram untuk obat.  Meski demikian, warga yang berganja di depan umum tetap dianggap sebagai ilegal untuk pemerintahan. 

Nantinya, Luksemburg akan bergabung dengan Kanada, Uruguay, dan 11 negara bagian Amerika Serikat lainnya dan tidak akan mengikuti konvensi PBB mengenai pengendalian obat-obat narkotika untuk batasi secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah produksi, manufaktur, ekspor, hingga dengan penggunaan dan kepemilikan narkoba termasuk dengan ganja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X