Awas! Bikin Keributan hingga Gunakan Ponsel di Pesawat Bisa Dipidana

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:02 WIB
Ilustrasi penerbangan pesawat udara yang memiliki regulasi hukum. (Instagram/turkishairlines)
Ilustrasi penerbangan pesawat udara yang memiliki regulasi hukum. (Instagram/turkishairlines)

Kasus pemukulan yang dilakukan penumpang Turkish Airlines kepada kru pesawat, sempat viral di media sosial. Rupanya pelaku yang melakukan pemukulan merupakan pilot salah satu Lion Air Grup yang tengah ambil cuti.

Lantaran kejadian tersebut, pelaku berinisial MJJB itu harus menjalani pemeriksaan aparat keamanan setempat. Pelaku diketahui tengah mabuk saat melakukan penerbangan tersebut.

Pesawat Turkish Airlines rute penerbangan Istanbul-Cengkareng itu pun terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Hal itu imbas dari keributan yang terjadi di dalam pesawat.

Baca Juga: 6 Cara Naik Pesawat Bagi Pemula, Tak Perlu Bingung dan Khawatir!

Setelah mendarat di Bandara Kualanamu, pelaku kemudian diturunkan untuk diproses secara hukum. Lalu pesawat melanjutkan penerbangan ke tujuan.

Nah, buat kamu yang kerap bepergian dengan transportasi umum, khususnya pesawat, sebaiknya hati-hati ya. Sebab, setiap transportasi umum punya aturan hingga undang-undang yang terikat dengan hukum.

Ada regulasi ketat untuk penumpang pesawat, seperti yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Aturan soal penyerangan terhadap awak kabin, juga diatur dalam poin-poin pada UU tersebut, yakni Pasal 54 dan sanksinya di pasal 412 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Fakta-fakta Penumpang Turkish Airlines yang Pukul Kru Pesawat

Pelaku yang memukul awak kabin tersebut, dapat dipidana penjara atau denda jika perbuatannya sudah diputuskan bersalah. Berikut, isi pasal yang terkait aturan selama penerbangan.

Pasal 54

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

A. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

B. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

C. Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

D. Perbuatan asusila;

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X