Siap-siap Berburu Tiket, Pemerintah Janji Harga Tiket Pesawat Turun

- Kamis, 20 Juni 2019 | 16:04 WIB
Ilustrasi Pesawat (Foto: AP2)
Ilustrasi Pesawat (Foto: AP2)

Pemerintah beserta para maskapai menjanjikan pada pekan depan, akan menunrunkan  harga tiket pesawat. Saat ini, seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan  penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan

.

Ia memaparkan, langkah untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal diantaranya jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara,
 jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan
 impor serta  penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Langkah penurunan harga ini merupakan hasil gevaluasi secara berkala penurunan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu. 

Darmin menegaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.

Data menunjukan, kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari – April 2019) sebesar 28 persen.

Memasuki Kuartal I terjadi tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season). Akan tetapi, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7 persen dibanding  bulan sebelumnya.

Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13 persen (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27 persen  (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85 persen (YoY).

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X