Salah satu dokumen penting yang harus dibawa saat travelling atau berlibur ke luar negeri ialah paspor. Paspor sendiri berisi identitas orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sebelum kamu melakukan travelling atau melakukan perjalanan ke luar negeri, ada baiknya jika kamu mengetahui jenis-jenis paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan begini, kamu akan memperoleh paspor yang sesuai dengan tujuan kamu pergi ke luar negeri.
Pemerintah Indonesia sendiri memiliki tiga jenis paspor yang bisa dibuat di lembaga resmi terkait. Mau tau apa saja jenis paspor dari pemerintah Indonesia? Berikut ini ulasannya.
1. Paspor biasa
Paspor biasa ini adalah paspor yang diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang tidak mendapatkan perintah berkaitan dengan urusan diplomatik atau dinas. Buat kamu yang ingin berlibur ke suatu negara, kamu bisa menggunakan paspor biasa.
3. Paspor dinas
Paspor ini berlaku bagi WNI yang mendapat amanat atau dinas ke luar negeri. Tak seperti paspor biasa, membuat paspor dinas diperlukan beberapa dokumen penting, seperti surat bukti kelulusan luar negeri, surat izin dari atasan, surat garansi dan lain sebagainya.
3. Paspor diplomatik
Jenis paspor terakhir yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia ialah paspor diplomatik. Sesuai dengan namanya, paspor dengan sampul berwarna hitam ini diperuntukkan untuk orang-orang yang mendapat tugas untuk menjalin hubungan diplomatik dengan suatu negara.
Nah, itu tadi 3 jenis paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi, jangan sampai bingung atau tertukar ketika mengurus paspor di imigrasi, ya!