Diminta Turunkan Harga, Kemenhub Malah Naikkan Banderol Tiket Pesawat, Melambung Tinggi

- Senin, 8 Agustus 2022 | 15:44 WIB
Pekerja kargo melakukan uji coba operasional penerbangan komersil di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Pekerja kargo melakukan uji coba operasional penerbangan komersil di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Diminta publik untuk menurunkan harga tiket pesawat, Kementrian Perhubungan Udara (Kemenhub) malah membuka kebijakan bagi maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat munculnya biaya tambahan.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.

"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan resminya, Minggu (8/8/2022)

Katanya kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Melalui kebijakan ini Kemenhub menghimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Nur Isnin.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan (TRK) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi tingginya harga tiket pesawat ke Tanah Rencong.

"Kami minta Kemenhub evaluasi harga tiket yang mahal ke Aceh karena berbeda jauh dengan Sumut, padahal jarak provinsi ini juga tidak jauh sekali," kata Dr. Teuku Raja Keumangan di Banda Aceh seperti yang dilansir Antara, Minggu.

TRK menyebutkan, harga tiket pesawat dari berbagai maskapai dari Jakarta ke Aceh atau sebaliknya berkisar antara Rp2 juta dan Rp3 juta.

Adapun keberangkatan/kedatangan ke Kualanamu Medan dimulai dari harga Rp1 juta.

Perbedaan harga tersebut, kata dia, juga membuat banyak warga Aceh yang memilih berangkat dari Kualanamu sebagai lebih hemat.

Kondisi yang tidak baik ini juga memengaruhi pertumbuhan ekonomi di Aceh.

"Kondisi ini sangat tidak baik untuk ekonomi Aceh. Maka dari itu, kami minta Kemenhub hadir menyelesaikan masalah tiket pesawat ini, apalagi sudah banyak warga Aceh yang mengeluh," ujarnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X