Sriwijaya Air Group Akan Layani Penerbangan Domestik Mulai 13 Mei

- Senin, 11 Mei 2020 | 11:57 WIB
Sriwijaya Air. (Instagram/hi.aviation)
Sriwijaya Air. (Instagram/hi.aviation)

Sriwijaya Air Group akan kembali membuka layanan penerbangan untuk rute domestik mulai 13 Mei 2020. Nantinya, layanan akan dilakukan dengan mengikuti panduan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan oleh regulator penerbangan sipil Indonesia.

Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena mengatakan bahwa penerbangan kali ini hanya melayani berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Melayani pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi warga Indonesia, pelajar, pekerja migran," katanya.

"Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku," ujarnya.

Penerbangan domestik Sriwijaya Air akan dilakukan untuk penumpang yang memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Surat tersebut mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik dan kriteria pembatasan perjalanan orang, untuk percepatan penanganan Covid-19.

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, mengatur penyelenggaraan transportasi udara selama masa dilarang mudik Lebaran 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Saat pembelian tiket, penumpang diharuskan menyiapkan dokumen perjalanan, seperti surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau instansi kesehatan, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, serta surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

"Calon pelanggan harus bisa menunjukkan kelengkapan dokumen fisik saat melakukan check-in di counter Sriwijaya Air Group," katanya

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X