Catat! Inilah Daftar Wilayah Boleh Mudik Lebaran 2021 Via Transportasi Darat

- Rabu, 14 April 2021 | 09:55 WIB
Ilustrasi mudik. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ilustrasi mudik. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Larangan mudik Lebaran 2021 di tengah pandemi Covid-19 tak lantas menutup pergerakan atau mobilitas di beberapa wilayah pada 6-17 Mei 2021.

Sesuai dengan ketentuan dari Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, sejumlah kawasan perkotaan seperti Jabodetabek, Bandung Raya, hingga Sumatera Utara justru masuk daftar wilayah boleh mudik 2021.

Dalam konferensi pers dari YouTube Kemenko PMK Selasa (13/4/2021), Budi mengatakan beberapa daerah perkotaan boleh melakukan kegiatan pergerakan transportasi darat via kereta api.

Di luar daftar wilayah boleh mudik 2021, mobilitas transportasi dilarang.

Namun, Budi menyebut jika suatu instansi memiliki aktivitas mendesak untuk bepergian, dapat melampirkan surat sebagai bukti perjalanan.

Sedangkan bagi karyawan yang masih memiliki kegiatan darurat untuk melakukan perjalanan pada periode 6-17 Mei 2021, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Kemnaker) akan mengatur perizinannya.

Adapun wilayah-wilayah yang boleh mudik 2021 via transportasi darat meliputi, Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), Makasar, Sungguminasa, Takalar, Maros.

Sedangkan kawasan yang boleh mudik 2021 via kereta api di antaranya, Jabodetabek, Rangkas, Padalarang, Bandung, Cicalengka, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.
 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X