Kapal Pesiar Dilarang Bersandar di Taman Nasional Komodo

- Kamis, 19 Maret 2020 | 13:50 WIB
Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. (Instagram/simisadventures)
Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. (Instagram/simisadventures)

Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) melalui surat edarannya melarang kapal-kapal pesiar untuk bersandar di sekitar kawasan taman, sebagai upaya antisipasi penyebaran wabah virus corona.

Larangan tersebut disampaikan melalui surat edaran bernomor PG.279/T.17/TU/REN/03/2020 tentang Pelarangan Sementara Kapal Pesiar (cruise ship) di Taman Nasional Komodo dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Maret 2020.

"Larangan ini untuk memberikan perlindungan bagi petugas dan masyarakat di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dari penyebaran COVID-19," kata Kepala BTNK Lukita Awang Nistyantara dikutip dari Antara, Kamis (19/3).

Lukita mengatakan, pelarangan kapal pesiar untuk bersandar di kawasan Taman Nasional Komodo mulai berlaku pada hari ini, 19 Maret hingga 19 Mei 2020 mendatang.

Nantinya, selama pelarangan akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal KSDAE serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Larangan diberlakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti di antaranya dalam melakukan pendampingan kunjungan wisatawan dari kapal pesiar, petugas dan masyarakat melakukan interaksi yang intensif selama aktivitas berlangsung.

Kapal pesiar yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo rata-rata melalui rute perjalanan yang sempat singgah di negara-negara dan kota-kota yang diketahui telah terinfeksi virus corona seperti Australia, Vietnam, China, Jepang, Eropa dan Amerika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X