Imigrasi Cabut Rekomendasi Kemenag Sebagai Syarat Paspor Umrah dan Haji Khusus

- Senin, 6 Maret 2023 | 09:17 WIB
Kegiatan ibadah di Tanah Suci. (ANTARA/Yudi Abdullah)
Kegiatan ibadah di Tanah Suci. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik langkah Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor umrah dan haji khusus. 

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, sebelumnya Ditjen Imigrasi meminta Kemenag menerbitkan rekomendasi dengan alasan pengawasan untuk penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Namun, kata Anna, syarat tersebut justru dinilai mempersulit calon jemaah. 

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," kata Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/3/2023).

Baca juga: Pemerintah Harus Perhatikan Dampak Kenaikan Biaya Haji 2023 Bagi Masyarakat 

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," imbuhnya.

-
Potret jamaah calon haji. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Anna menjelaskan, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor. 

Kemudian pada awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi mengirimkan surat ke Kemenag yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Baca juga: Ajaib! Mobil Travel Haji Selamat dari Kebakaran Depo Plumpang, Padahal Garasi Hangus

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," ungkap Anna. 

Setelah kebijakan itu dicabut, kata Anna, jemaah umrah dan haji khusus tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari Kemenag.

Kemenag, lanjut dia, mendukung kebijakan Ditjen Imigrasi yang tidak lagi mempersulit calon jemaah.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X