WNI Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina, Tapi Harus Ada Asuransi Senilai Rp300 Juta

- Selasa, 16 November 2021 | 16:43 WIB
Singapura (Pixabay)
Singapura (Pixabay)

Pemerintah Singapura menambah panjang daftar negara yang warganya diizinkan memasuki negara itu tanpa harus menjalani karantina, salah satunya Indonesia.

Mulai 29 November 2021, wisatawan Indonesia diizinkan memasuki Singapura tanpa harus menjalani karantina melalui skema perjalanan vaccinated travel lane (VTL).

Dalam skema tersebut, wisatawan harus melakukan registrasi Vaccinated Travel Pass (VTP), menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes RT-PCR dan sudah menerima vaksin dosis lengkap dari jenis vaksin yang disetujui pemerintah Singapura.

Artikel Menarik Lainnya: Singapura Bakal Izinkan WNI Masuk Tanpa Karantina, Ini Syaratnya

Dilansir dari situs Safetravel.ica.gov.sd, Selasa (16/11/2021), wisatawan Indonesia harus menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan memasuki Singapura tanpa menjalani karantina.

Mulai dari paspor  yang masih berlaku atau maksimal enam bulan sebelum kadaluwarsa, surat keterangan hasil negatif Covid-19 tes RT-PCR, sertifikat vaksin digital yang diterbitkan oleh PeduliLindungi.

Selain itu, wisatawan juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai tanggungan tidak kurang dari 30 ribu dolar Singapura atau sekira Rp300 juta.

Asuransi tersebut akan digunakan apabila tes RT-PCR yang dilakukan di Singapura menunjukkan hasil positif dan wisatawan diharuskan menjalani karantina serta perawatan dengan biaya yang ditanggung secara pribadi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X