Kepulauan Widi Masuk Situs Lelang, Pemkab Halsel Minta Izin Pengelolaan PT LII Dicabut

- Kamis, 8 Desember 2022 | 12:43 WIB
Keindahan salah satu pantai di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. (Dok. Pemkab Halmahera Selatan)
Keindahan salah satu pantai di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. (Dok. Pemkab Halmahera Selatan)

Munculnya nama Kepulauan Widi di situs lelang asing, Sotheby’s Concierge Auctions, yang berbasis di New York, Amerika Serikat, membuat sejumlah pihak melakukan tindakan.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), mendesak Pemprov Malut agar mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diberikan ke PT Leadership Islands Indonesia (LII).

PT LII diduga telah melanggar kontrak hingga muncul pelelangan Kepulauan Widi di situs Sotheby's Concierge Auctions.

"Sehubungan dengan adanya tindakan sepihak PT LII selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi yang diduga melanggar secara terbuka seluruh ketentuan dan klausul kontrak yang tertuang dalam MoU, maka Pemprov Malut harus mencabut izin pengelolaan sekaligus membatalkan MoU antara pemprov dengan PT LII," ucap Bupati Halsel, Usman Sidik, dikutip dari Antara, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Menengok Keindahan Kepulauan Widi yang Dijuluki ‘Maladewa’ Indonesia

“Nomor 120.23/671/G, nomor 430/1047/2015, nomor LII/V/2015/001 tertanggal 27 Juni 2015 tentang, pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata Kepulauan Widi,” sambungnya.

Menurut Usman, Pemkab Halsel telah mengeluarkan surat nomor 556/3341/2022 tertanggal 26 November 2022, yang dikeluarkan pada Kamis (8/12/2022).

5 Poin Dasar Pencabutan

-
Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik (Abdul Fatah)

Bupati menyebut, dasar permintaan pencabutan izin itu dijabarkan dalam lima poin di antaranya, sejak MoU ditandatangani pada 27 Juni 2015 sampai dengan tanggal diajukan permohonan pencabutan izin, PT LII belum melakukan aktivitas apapun di lokasi yang telah disepakati.

"Selain itu, ada keresahan masyarakat terhadap keberadaan PT LII, karena tidak memberikan dampak ganda terhadap masyarakat sekitar, dan pihak pengelola terkesan membatasi akses warga sekitar Kepulauan Widi untuk melakukan pencarian ikan di Widi," ujar Bupati Usman Sidik yang juga mantan Koresponden RCTI tersebut.

Bupati menyatakan, ada tuduhan dari sebagian masyarakat yang beranggapan, Pemkab Halsel telah menjual Kepulauan Widi ke pihak asing, dalam hal ini PT LII.

Baca Juga: Bukan Dijual, Rupanya Kepulauan Widi Akan Dikembangkan Pihak Swasta untuk Destinasi Wisata

Sehingga, dengan melakukan sebaran informasi ke pihak investor asing lainnya, dengan harapan dapat bermitra dengan PT LII, Pemkab Halsel menilai PT LII bukan sebagai investor tunggal yang akan mengelola Kepulauan Widi, melainkan terkesan sebagai broker.

"Atas dasar poin-poin tersebut, dan ketidakpatuhan terhadap MoU maka, kami mengharapkan Pemprov Maluku Utara mencabut izin pengelolaan dan membatalkan MoU dengan PT LII," kata Usman.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X