Pasal 424 KUHP Soal Alkohol Disebut Berdampak ke Turis, Ini Respon Menparekraf

- Minggu, 11 Desember 2022 | 17:20 WIB
Ilustrasi mengonsumsi alkohol. (Pexels/Isabella Mendes)
Ilustrasi mengonsumsi alkohol. (Pexels/Isabella Mendes)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespon soal pasal 424 KUHP tentang alkohol yang sedang jadi sorotan beberapa pihak.

Sandiaga Uno memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait pasal 424 KUHP tentang minuman alkohol tersebut.

"Karena ini juga masuk ke dalam sektor hotel restoran dan kafe, dan ini juga akan berdampak pada destinasi-destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pasal 424, kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya pak Kapolri," kata Sandiaga di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Pelaku Seks di Luar Nikah Akan Dipidana, Turis Australia Ketar-ketir Liburan ke Bali

Sandiaga memastikan akan mengatasi kekhawatiran wisatawan soal pasal tersebut. Ia menambahkan, Indonesia adalah bangsa yang menghargai tamu.

"Kita adalah bangsa yang menghargai tamu, layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," kata Sandiaga.

Menparekraf sendiri mengaku sudah rapat dengan para investor untuk membahas sejumlah dalam RKHUP yang berpotensi berdampak pada sektor wisata Indonesia.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, sempat mengungkapkan keresahannnya terkait pasal 424 KUHP tersebut. Ia khawatir pasal tersebut justru mengancam turis yang berlibur ke Indonesia.

Menurut Hotman, turis bisa saja akan menjadi sasaran bila misalnya ia membeli minuman saat liburan ke tempat wisata Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X