Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini

- Jumat, 24 April 2020 | 09:24 WIB
Kereta Api salah satu moda transportasi andalan pada saat mudik. (ANTARA FOTO)
Kereta Api salah satu moda transportasi andalan pada saat mudik. (ANTARA FOTO)

Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4). Larangan tersebut dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan wabah virus corona.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Adapun pengendalian transportasi yang dimaksud berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang membawa penumpang. Mulai dari bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kapal laut, hingga sepeda motor.

Kendati demikian, ada beberapa jenis angkutan yang masuk dalam pengecualian larangan seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Dirjen Perhubungan Darat akan mendirikan check point di sejumlah wilayah untuk mencegah pemudik keluar dari dan ke Jabodetabek. Selain itu, warga diimbau untuk tidak melakukan mudik pada tahun ini.

Larangan mudik ini berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X