Perpanjang Izin Tinggal Darurat di Bali Didominasi WN Tiongkok

- Selasa, 24 Maret 2020 | 11:43 WIB
Penumpang pesawat membawa barang bawaannya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat (20/3). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Penumpang pesawat membawa barang bawaannya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat (20/3). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Permohonan perpanjangan izin tinggal darurat oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali didominasi oleh warga negara Tiongkok, yakni sebanyak 1.469 orang. Jumlah itu terhitung sejak tanggal 5 Februari hingga 22 Maret 2020.

"Sesuai dengan rekapitulasi pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa dilihat dari negaranya terbanyak dari China sebanyak 1.469 pengajuan tercatat sejak 5 Februari sampai dengan 22 Maret 2020," kata Kepala Sub-Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma dikutip dari Antara, Selasa (24/3).

Selain Tiongkok, warga negara lain yang mendominasi pengajuan permohonan izin tinggal darurat adalah Rusia sebanyak 69 orang dan Ukraina (54).

Surya Dharma mengatakan, perhitungan jumlah pengajuan permohonan izin tinggal darurat oleh WNA diambil dari data masing-masing Kantor Imigrasi. Sejak 5 Februari sampai 22 Maret 2020 untuk Imigrasi Klas I TPI Ngurah Rai tercatat sebanyak 1.173, Kantor Imigrasi Klas I TPI Denpasar sebanyak 552 dan Kantor Imigrasi Klas IIA TPI Singaraja ada 105, dengan total keseluruhan 1.830 pengajuan izin tinggal darurat.

Untuk mengatasi lonjakan WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal darurat, Surya meminta pemohon untuk tertib mengambil nomor antrean yang telah disiapkan di loker khusus. Para pemohon terlebih dahulu harus mengecek syarat apa saja yang diminta, lalu mengisi formulir yang telah disiapkan, untuk kemudian diizinkan masuk ke dalam guna mengurus perpanjangan izin tinggal darurat.

Lebih lanjut lagi, kata Surya, para petugas akan memprioritaskan lebih dulu pemohon yang memiliki izin tinggal mendekati over stay.

"Kalau di Imigrasi Ngurah Rai dilaksanakan sesuai arahan pimpinan pelayanan izin tinggal secara dropbox, jadi pemohon tidak masuk ke ruangan pelayanan, hanya menyerahkan paspor dan formulir, lalu diberi bukti penyerahan berkas dan yang bersangkutan bisa meninggalkan kantor imigrasi. Untuk pengambilan paspor disarankan untuk diambil satu minggu ke depan atau satu minggu berikutnya," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X