Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa daerah objek wisata di Kabupaten Malang, Jawa Timur diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen pasca pencabutan PPKM.
Dikutip dari ANTARA, Bupati Malang, M Sanusi mengatakan, setelah Presiden Jokowi mencabut PPKM untuk pengendalian penyebaran COVID-19, sektor pariwisata sudah diperbolehkan beroperasi secara optimal.
"PPKM sudah dicabut, tempat wisata sudah diperbolehkan menerima kunjungan wisatawan 100 persen," kata Sanusi, Kamis (19/12/2023).
Baca juga: Hidden Gem Museum Malang: Surganya Para Pecinta Musik Retro
Sanusi menjelaskan, meski pemerintah saat ini sudah mencabut kebijakan PPKM, tapi wisatawan diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.
Menurutnya, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang terdampak pandemi COVID-19 cukup dalam karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Mengejutkan! Mal di Kota Malang ini Ternyata Bekas Penjara Wanita
Dengan pencabutan PPKM, diharapkan sektor pariwisata khususnya di Kabupaten Malang bisa kembali bangkit.
"Pada saat pandemi, pariwisata di Kabupaten Malang sangat terdampak karena tidak diperbolehkan kerumunan. Saat ini, dengan pencabutan PPKM, sudah mulai tumbuh dan bangkit lagi," bebernya.
Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, tercatat pada 2022 jumlah kunjungan wisatawan ke wilayah tersebut mencapai tiga juta kunjungan. Diharapkan, jumlah itu bisa meningkat pada 2023 seiring dicabutnya PPKM.